Terduga pelaku dukun palsu menipu nenek 65 tahun asal Bengkulu. (Foto: Dok Polsek Gading Cempaka)

Lalu, 1 lembar uang souvenir Euro nominal 1.000.000, 1 buah buku tabungan, 2 buah KTP, 1 buah kartu ATM, 1 pasang plat Nopol D-188-NM, 2 buah kunci mobil, 1 unit Hp merek Oppo Reno 4, 1 unit Hp merek Nokia. 

Kemudian, 2 buah kartu sim Telkomsel, 1 buah kartu sim XL, 3 tiga buah gelang, 1 botol minyak kantil, 1 botol kecil minyak safron, 2 botol minyak totok saraf, serta barang bukti lainnya. 

"Terduga pelaku mengaku bisa menggandakan uang, dan mengobati penyakit dengan metode alternatif. Terduga pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan," kata Kadek, saat dikonfirmasi Jumat (2/2/2024).


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network