KENDARI, iNews.id - Polisi berhasil menangkap 11 anggota geng motor yang menganiaya dua remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), depan minimarket, Wua-Wua, Jalan Jenderal A. Yani Kelurahan/Kecamatan Kadia, Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 01.00 Wita. Akibat penganiayaan itu, kedua korban yakni RJ (16) dan MK (25) mengalami luka di tubuh.
Diketahui, kedua korban dianiaya geng motor saat hendak membeli siomai di lokasi kejadian. Namun tiba-tiba datang sekelompok remaja berboncengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban.
Kemudian gerombolan remaja itu langsung melakukan penganiayaan terhadap kedua korban menggunakan senjata tajam dan mengancam korban dengan menarik anak panah busur di depan korban.
Adapun ke-11 anggota geng motor yang ditangkap polisi yakni berinisial MI alias F (18), MJ alias K (20), dan S (19), sementara delapan orang lainnya masih berusia di bawah umur adalah S, A alis H, S alias M, MS alias H, F, MA alias A, WS, dan R.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitraya mengatakan, anggota geng motor yang ditangkap itu masih berstatus pelajar.
"Tim dari Satuan Intelkam dan Reskrim Polresta Kendari melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan sebanyak 11 orang yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua korbannya," katanya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait