Ilustrasi, polisi menetapkan anggota DPRD Kota Serang berinisial DK sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang. (Foto: Istimewa).

Atas dugaan perbuatannya, DK disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pasal 414 KUHPidana ayat 1, yang kedua Tindak pidana kekerasan seksul (TPKS)," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum DK, Erwanto mengatakan, sedang mengupayakan agar kliennya tidak ditahan. Dia menuturkan, permohonan penangguhan penahanan akan diajukan kepada penyidik, meski keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan polisi.

"Kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan. Nah itu semua wewenang dari pihak kepolisian kabupaten pandeglang direalisasi atau tidaknya. Cuman sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa itu adalah hak-hak tersangka sesuai aturan perundangan -undangan," tuturnya.

Hingga Selasa (3/11/2026), penyidik Polres Pandeglang masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami dugaan pencabulan tersebut.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network