Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo mengatakan bahwa Mustafa Yasin akan dijerat dengan Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
"Korban ada 67 orang, 44 orang batal berangkat dari mulai lokasi pemberangkatan, 9 orang sampai Dubai enggak lanjut lagi dan 30-an orang sampai ke Jeddah. Yang 16 berhasil melaksanakan haji sampai kembali," ujar Irjen Widodo.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan umroh, serta memastikan legalitas dan izin resmi dari pihak penyelenggara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait