Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari PKS sekaligus pemilik biro perjalanan haji dan umroh, ditetapkan tersangka kasus penipuan haji khusus. (Foto: iNews).

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo mengatakan bahwa Mustafa Yasin akan dijerat dengan Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

"Korban ada 67 orang, 44 orang batal berangkat dari mulai lokasi pemberangkatan, 9 orang sampai Dubai enggak lanjut lagi dan 30-an orang sampai ke Jeddah. Yang 16 berhasil melaksanakan haji sampai kembali," ujar Irjen Widodo.

Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan umroh, serta memastikan legalitas dan izin resmi dari pihak penyelenggara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network