Seorang anak punk di Pekanbaru, Riau, berinisial MC (23) diduga mencabuli anak berkebutuhan khusus. (Foto:Ilustrasi pencabulan/Ist)

Namun, saat melancarkan perbuatan tersebut, aksi pelaku ketahuan oleh seorang warga hingga MC diamankna.

"Saksi yang melihat langsung perbuatan tersebut bersama warga sekitar langsung membawa pelaku ke Polsek Tampan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan atas Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network