Ilustrasi dua bocah di Bengkulu Utara menjadi korban pencabulan kakek 83 tahun. (Foto : iNews.id)

BENGKULU UTARA, iNews.id - Kakek 83 tahun berinisial PM ditangkap anggota Polres Bengkulu Utara. Dia diamankan atas dugaan kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Kedua korban yakni bocah perempuan berusia 10 dan 12 tahun. Jumlah korban diduga masih dapat bertambah seiring dengan penyelidikan polisi.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana mengatakan, pelaku PM yang diamankan merupakan warga Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. Dia ditangkap petugas usai mendapat laporan dari orang tua korban.

"Terduga pelaku telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan. Hingga saat ini korban ada 2 orang," ujar Kapolres dikutip dari iNewsBengkuluutara.id, Minggu (17/7/2022).

Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang jajan sebesar Rp2.000 hingga Rp15.000 kepada korban. Perbuatan pelaku terbongkar usai seorang korban mengeluhkan kepada orang tuanya lantaran merasa sakit saat pipis atau buang air kecil


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network