Saat situasi sepi, mendadak dari arah berlawanan melintas tiga tersangka yang berboncengan di motor Honda Beat BH 4481 MX.
“Saat berpapasan, ketiga terlapor memutar balik motor dan langsung mendatangi korban lalu memberhentikan dengan cara memepet,” ujarnya.
Tanpa basa basi, mereka menyerang dengan sebilah celurit ke arah punggung korban satu kali. Korban berhasil mengelak, namun pelaku lain memukul korban dengan tangan yang dilapisi besi.
“Atas kejadian itu, korban mengalami tiga luka di punggung kanan. Usai kejadian korban melapor kepada kami yang langsung menangkap ketiga pelaku," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu celurit, satu unit motor Honda Beat BH 4481 MX. Ketiganya kini ditahan di sel tahanan Mapolsek Jambi Timur dan dijerat Pasal 170 atau 351 jo 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait