Pelaku juga mengaku mendapatkan air keras dari rekan sekolahnya sekitar 2017. Cairan berbahaya itu disimpan di rumah dan bukan untuk melukai siapapun.
"Pelaku mengaku mendapatkan air keras dari teman sekolahnya pada tahun 2017 di Serang dan bukan untuk melukai orang lain. Rasa sakit hari karena cinta ditolak, mendorong pelaku menyiramkan ke wajah mantan pacarnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 351 KHUP.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait