Aisha Weddings dilaporkan ke polisi karena ajaka nikah usia di bawah umur dinilai meresahkan. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Nama Aisha Wedding yang mempromosikan perkawinan anak, nikah siri dan poligami mendadak viral. Sejumlah kecaman pun ditujukan untuk pemilik Aisha Wedding.

Ajakan nikah di bawah umur yang diduga dilakukan Aisha Weddings dinilai menyesatkan. Bahkan pengelola bisa dikenakan pasal berlapis. 

Dalam kontennya, Aisha Wedding mempromosi kawin anak, promosi nikah siri dan poligami. Peredaran iklan tersebut selain lewat selebaran, juga dilakukan melalui website www.aishaweddings.com, yang saat ini sudah tidak dapat diakses. 

Karena potensi keberbahayaan yang serius, konten website yang insinuatif dan mempromosikan perkawinan anak, Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) sebagai organ milenial SETARA Institute, melaporkan keresahan publik ini pada Polda Metro Jaya. Laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Nomor Laporan TBL/800/II/Yan2.5/2021/SPKT PMJ.

Pegiat Sahabat Milenial Indonesia-SAMINDO-SETARA Institute Dalam konteks penyebaran informasi, Disna Riantina mengatakan bahwa persoalan ini dapat diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Secara konten iklan, materi-materi promosi nikah muda bertentangan dengan UU No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Pada intinya UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sementara, iklan Aisha Wedding mempromosikan usia nikah 12 tahun. Ini menyesatkan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Selanjutnya, secara konten juga bertentangan dengan jaminan perlindungan anak dari eksploitasi berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapatkan perlindungan, salah satunya dari perlakuan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual.

"Bahkan praktik promosi kawin muda ini bisa juga mengarah pada praktik perdagangan orang yang melanggar UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network