Tangkapan layar akun TikTok yang dilaporkan Aipda Hans

JAMBI, iNews.id - Sebuah akun TikTok @great.4hm4dy4n dilaporkan seorang anggota Bid Propam Polda Jambi Aipda Hans Simangunsong ke Cyber Crime Polda Jambi. Aipda Hans yang dikenal sebagai Andy Lau Indonesia ini melaporkan akun TikTok tersebut karena dituding PKI.

Aipda Hans mengatakan, dalam video tersebut ada ujaran kebencian kepada dirinya. Mulanya dia tidak tahu adanya video tersebut, namun seseorang memberi tahu kepadanya adanya video yang diedit dengan tulisan ujaran kebencian.

Padahal menurutnya, awal mula dirinya membuat video diaplikasi smule dengan menyanyikan lagu berbahasa Mandarin pada Rabu (30/12/2020) lalu. 

Kemudian, tanpa sepengetahuan dirinya video miliknya diambil oleh orang yang tidak dikenal. Selanjutnya, tanpa izinnya video itu diedit dengan tulisan ujaran kebencian.

“Dalam video tiktok akun @great.4hm4dyan yang saya dapatkan, ada video saya dengan kalimat ujaran kebencian. Karena itu, saya buat laporan ke Cyber Crime Polda Jambi pada Senin (4/1/2021) lalu,” katanya, Kamis (7/1/2021).

Dalam tulisan di akun tersebut, dia disebut penerus PKI yang membunuh para jenderal yang terdahulu.

"Aku tidak terima disebut PKI," ujar Hans.

"Jelas ini fitnah bang," ucapnya lagi.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network