Ilustrasi ribuan aparatur di NTT cemas setelah 9.000 PPPK terancam dirumahkan akibat batas belanja pegawai 2027. (Foto: ist)

KUPANG, iNews.id - Sebanyak 9.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) terancam dirumahkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini menyusul kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen mulai 2027.

Kondisi ini memicu keresahan luas, terutama di kalangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik.

Gubernur NTT Melki Laka Lena mengungkapkan, potensi 9.000 PPPK terancam dirumahkan merupakan dampak implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Saat ini, Pemprov NTT menanggung sekitar 12.000 PPPK. Dari jumlah itu, hanya 3.000 orang yang gajinya ditanggung pemerintah pusat, sementara 9.000 lainnya menjadi beban fiskal daerah.

"Dari 12.000 PPPK itu, 9.000 harus saya rumahkan jika tidak ada perubahan regulasi. Saya punya beban sekarang mencari cara bagaimana supaya mereka bisa tetap hidup di tengah keterbatasan APBD," ujar Melki dikutip dari iNews TTU, Sabtu (28/2/2026).

Menurunnya nilai transfer pusat ke daerah membuat ruang fiskal Pemprov NTT semakin sempit. Pemerintah daerah kini melakukan simulasi untuk mencari jalan keluar.

Gubernur Melki mengaku telah menginstruksikan BKD dan Badan Keuangan Daerah untuk menghitung berbagai skenario.

Hasil simulasi menunjukkan, tanpa relaksasi kebijakan atau tambahan dukungan pusat, opsi rasionalisasi menjadi langkah paling realistis agar anggaran pembangunan tidak tersedot habis untuk belanja pegawai.

Isu 9.000 PPPK terancam dirumahkan langsung memicu kegelisahan di lapangan. Para guru PPPK mengaku konsentrasi kerja mulai terganggu.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network