LANGSA, iNews.id – Samsul Bahri (48) alias SB tersangka pembunuhan terhadap Rangga (9) dan memerkosa ibunya, DN tewas di dalam sel tahanan Mapolres Langsa, Sabtu (17/10/2020) dini hari.
Jenazah SB kemudian dimakamkan di tempat kelahirannya Desa Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeum, Aceh Timur, Minggu (18/10/2020).
Sebelum tewas, tersangka Samsul sempat mengeluhkan sesak napas lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.
Aksi Samsul Bahri yang membunuh Rangga dan memerkosa ibunya, DN dinilai di luar perikemanusiaan.
Berikut sembilan fakta Samsul Bahri pembunuh Rangga yang menghebohkan warga Aceh dan netizen:
1. Residivis Pembunuhan
Samsul Bahri merupakan residivis kasus pembunuhan yang bebas karena program asimilasi Covid-19. Selama menghirup udara bebas sekitar April 2020, tersangka bekerja di kebun sawit miliknya.
2. Suka Sama Korban
Aksi keji Samsul Bahri yang memerkosa DN dan membunuh anaknya, Rangga (9) ternyata dilandasi rasa suka yang sudah lama dipendamnya hingga nekat melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.
3. Satu Desa
Tersangka Samsul Bahri dengan korban DN sama-sama tinggal di Desa Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayeum, Aceh Timur. Rumah mereka pun tak terlalu jauh.
4. Terancam Hukuman Seumur Hidup
Tersangka Samsul Bahri terancam hukuman seumur hidup. Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 juncto 340 juncto 285 dan juncto 351 ayat 2.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka dikenai pasal berlapis tentang pembunuhan dan pemerkosaan serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Arief Sukmo Wibowo, Kamis (15/10/2020).
Editor : Kastolani Marzuki
kasus pemerkosaan kasus pembunuhan anak Kabupaten Aceh Timur Polres Langsa Pembunuh rangga tewas
Artikel Terkait