Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Senin (28/10/2024). (Foto: Endro Dwirawan).

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:

- Sabu-sabu: 88,69 gram

- Ganja: 1.097 gram

- Pil ekstasi: 2 butir

- Pil samcodin: 2000 butir

- Pil hexymer: 2060 butir

- Uang palsu: Rp4.000.000,-

- Senjata api rakitan: 8 pucuk

- Senjata tajam: berbagai jenis


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network