Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto. (ANTARA/Ho-Polres Sumba Barat)

KUPANG, iNews.id - Sebanyak tujuh anggota Polri diperiksa Propam Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemeriksaan ini terkait kasus tahanan tewas bernama Arkin di dalam sel Polsek Katikutana.

"Kami sudah periksa 7 anggota Polsek Katikutana yang berkaitan dengan meninggalnya korban dalam tahanan," ujar Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Ariawan, Senin (13/12/2021).

Dia menyebutkan, tujuh anggota ini tiga di antaranya petugas piket yang bertugas di Polsek Katikutana. Kemudian empat polisi yang terlibat langsung dalam penangkapan Arkin pada Rabu (8/12/2021).

Keempat anggota Polsek itu diduga ikut menganiaya korban. Mereka mengakui namun hanya memukul di tangan dan kaki.

"Jadi tidak ada penembakan sama sekali. Mereka mengaku hanya memukul di kaki dan tangan. Jadi tidak ada luka tembak sama sekali," katanya.

Kapolres menegaskan tidak main-main dengan anggota yang terlibat dan menjadi dalang meninggalnya tahanan di dalam sel di Polsek tersebut.

"Siapa pun anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Saat ini keempat personel yang diduga melakukan penganiayaan sudah diamankan di tahanan Polres Sumba Barat.

Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan Polsek Katikutana yakni Arkin warga Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Barat, NTT meninggal dunia di ruang tahanan. Dia diduga dianaya oknun polisi.

Arkin ditangkap di rumah pamannya bernama Andreas Maki Pawolung pada Rabu (8/12/2021) pukul 23.00 WITA. Dia diduga terlibat kasus penganiayaan dan pencurian ternak. Keluarga menuntut keadilan dan mendesak polisi mengusut tuntas kasus tersebut,


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network