KUPANG, iNews.id - Sebanyak tujuh anggota Polri diperiksa Propam Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemeriksaan ini terkait kasus tahanan tewas bernama Arkin di dalam sel Polsek Katikutana.
"Kami sudah periksa 7 anggota Polsek Katikutana yang berkaitan dengan meninggalnya korban dalam tahanan," ujar Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Ariawan, Senin (13/12/2021).
Dia menyebutkan, tujuh anggota ini tiga di antaranya petugas piket yang bertugas di Polsek Katikutana. Kemudian empat polisi yang terlibat langsung dalam penangkapan Arkin pada Rabu (8/12/2021).
Keempat anggota Polsek itu diduga ikut menganiaya korban. Mereka mengakui namun hanya memukul di tangan dan kaki.
"Jadi tidak ada penembakan sama sekali. Mereka mengaku hanya memukul di kaki dan tangan. Jadi tidak ada luka tembak sama sekali," katanya.
Kapolres menegaskan tidak main-main dengan anggota yang terlibat dan menjadi dalang meninggalnya tahanan di dalam sel di Polsek tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait