Tujuh karyawati tersangka penggelapan uang restoran saat diamankan di Polsek Jelutung. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

Terkait keuntungan, dari keterangan para tersangka sudah sering melakukan aksi serupa dan hasilnya dibagi rata.

“Ini dibuktikan, satu laporan ada yang Rp20 juta dan satunya lagi Rp21 juta. Jadi mereka itu satu hari misalnya mengambil Rp1 juta dibagi tiga,” ujar Iptu Choirul.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka karyawati cantik tersebut diganjar Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti motor, iPad, HP, TV, sepatu, tas mewah serta uang tunai.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network