Polisi menangkap buronan kasus pencurian pakaian dalam perempuan di Kotawaringin Barat. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan P)

Dalam kasus ini, kata dia, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5-7 tahun penjara. “Sementara ini pelapor ada 3 orang warga Desa Natai Baru. Kita akan proses pelaku,” katanya. 

Kepada polisi, Setu (45) tersangka kasus pencurian ribuan pakaian dalam perempuan mengaku melakukan aksinya itu sudah dua tahun terakhir. 

“Sejak 2018 dan saya mencuri hampir setiap malam di rumah warga yang juga tetangga saya. Ya saya untuk menyalurkan hasrat seks saya,” ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network