Ratusan napi di lapas dan rutan provinsi Riau mendapat remisi khusus Natal. (Foto: Okezone/Banda Haruddin Tanjung)

PEKANBARU, iNews.id - Ratusan narapidana (napi) yang ada di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan (rumah tahanan) di Provinsi Riau mendapat remisi Natal. Dua di antaranya langsung bebas.

"Sebanyak 574 narapidana yang berada di seluruh Lapas dan Rutan di Riau mendapatkan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman pada perayaan hari besar keagamaan. Dua langsung bebas," kata Kepala Kanwilkumham Riau, Ibnu Chuldun Jumat (25/12/2020).

Pemberian remisi khusus ini dilakukan serentak pada lapas dan rutan di Riau hari ini. Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, menyampaikan remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

"Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali," ujar Ibnu.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network