JAKARTA, iNews.id – Bencana gempa bumi masih terjadi di wilayah Lombok dan sekitarnya. Lebih dari dua pekan sejak gempa yang terjadi pada Minggu (5/8/2018), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sudah 515 korban meninggal dan 431.416 jiwa mengungsi.
"Jumlah korban meninggal sampai hari ini tercatat 515 orang, sedangkan luka-luka totalnya 7.145 orang," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam jumpa pers update penanganan dampak gempa Lombok, Selasa (21/8/2018).
Selain kerugian jiwa, gempa susulan dalam dua pekan masih terus terjadi hingga 1.005 kali. Sejak gempa 7 skala richter (SR) hingga gempa 6,9 SR pada Minggu (19/8/2018) terjadi 825 gempa susulan.
Meski tingkat kerusakan dan dampaknya sangat besar, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai bencana nasional. BNPB memerkirakan, kerugian akibat bencana gempa bumi ini mencapai Rp7,7 triliun, dihitung dari lima sektor antara lain infrastruktur dan permukiman.
Diketahui, penetapan bencana nasional diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ayat 2 yang berisi penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator, meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Ayat 3, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selain itu, terjadi kelumpuhan atas seluruh sistem pemerintahan baik dinas ataupun vertikal.
Belum ditetapkannya gempa Lombok sebagai bencana nasional mengundang pertanyaan banyak pihak, baik masyarakat, relawan, maupun tokoh-tokoh nasional. Mereka menyerukan agar pemerintah segera menetapkan gempa Lombok menjadi bencana nasional.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait