BATAM, iNews.id - Lima penambang pasir timah ilegal di Kampung Boyan Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. Kelima pelaku yakni JH, D, S, Z dan R
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menyebutkan, kelima orang tersangka yang ditangkap merupakan pemilik modal dan pemilik mesin tambang pasir timah ilegal tersebut.
“Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri saat sedang beroperasi,” katanya, Rabu (15/1/2023).
Dia mengatakan, dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa peralatan tambang yakni lima unit mesin dompeng, dua unit mesin robin.
Kemudian empat buah pipa paralon empat inci, empat buah selang alkon atau kain empat inci, tiga buah cangkul serta satu buah ember berisikan pasir timah.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait