Satreskrim Polres Pandeglang, Banten mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan lima orang, termasuk dua di antaranya oknum ormas GRIB Jaya. (Foto: Iskandar Nasution).

Salah satu dari mereka diketahui telah melakukan pencurian di 30 lokasi berbeda, dengan modus membobol rumah korban serta merusak kunci kontak kendaraan.

Salah satu pelaku, AF mengakui telah keluar masuk penjara sebanyak empat kali atas kasus serupa. Dari hasil pencurian, motor-motor tersebut dijual dengan harga Rp2,7 juta per unit. 
Dia juga mengungkapkan bahwa telah aktif di ormas GRIB Jaya selama tujuh bulan terakhir.

Atas perbuatannya, kelima pelaku kini dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh kendaraan curian dapat kembali kepada pemiliknya.

Pada kesempatan itu, salah satu pelaku mengaku sebagai anggota GRIB Jaya dan masih aktif. "Tujuh bulan, GRIB," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network