Ilustrasi, lima orang pengeroyok anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri 743/PSY Kupang kini ditahan di Mapolresta Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).(Foto: Fani Ferdiansyah).

KOTA KUPANG, iNews.id - Pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi. Pelaku berjumlah lima orang.

Kapolres Kota Kupang, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengatakan, pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian. Saat ini, kata dia para pelaku tengah diperiksa di Mapolresta Kupang.

"Usai kejadian itu, kami langsung bekuk para pelaku dan langsung diamankan di Polresta Kupang Kota," ujar Kombes Aldinan, Senin (18/3/2024). 

Dia mengungkapkan, para pelaku berinisial RDO berusia 21 tahun, SMT 19 tahun, YIB 21 tahun, AJAK 20 tahun dan MD 19 tahun. Korban YMMH, kata dia merupakan anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri 743/PSY Kupang. 

Menurutnya, korban dikeroyok di depan Klinik Dewanta, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang pada Minggu (17/3/2024). 

Kasihumas Polresta Kupang Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly menyampaikan, motif pengeroyokan itu karena para pelaku kesal ditegur oleh korban. "Korban dikeroyok karena para pelaku tidak terima ditegur," ucap Ipda Lapuisaly. 

Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku RDO melintas dengan sepeda motor Suzuki Satria sambil menggeber-gebernya sehingga mengeluarkan suara bising. 

Saat itu, korban yang sedang duduk mengobrol bersama temannya di depan Klinik Dewanta lantas menegurnya. Tak terima ditegur, RDO lalu memanggil teman-temannya dan mengeroyok korban. 

"Pelaku melintas sambil menggeber sepeda motor yang mengeluarkan suara bising, kemudian ditegur oleh korban dan beberapa saat kemudian terjadi pengeroyokan," ucapnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami pembengkakan di kepala bagian kiri serta luka lecet pada mata kiri bagian bawah.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network