"Dari awal sudah ada upaya mediasi, tapi yang bersangkutan menolak dan tidak mengakui. Kami bersepakat dengan istri mencari keadilan, yang kami laporkan terkait penganiayaan," ujarnya.
Kemudian terkait Rp50 juta, Aipda Wibobo membantah meminta uang tersebut.
"Kalau terkait uang tidak pernah kami meminta. Di upaya mediasi, tersangka dan kepsek datang mengakui perbuatannya dan minta waktu," ucapnya.
4. Kuasa Hukum Minta Kasus Diselesaikan Lewat RJ
Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin mengatakan, kliennya dituduh menganiaya siswanya hingga mengalami luka di paha pada 24 April 2024. Namun pihaknya merasa keberatan dan menilai proses penahahan ini sangat janggal.
Samsudin meminta agar kasus tersebut bisa dihentikan ataupun lewat proses restorative justice.
“Kami minta kepada Kejaksaan untuk restorative justice kasus Ibu Supriyani. Kami dan PGRI berjanji akan terus melakukan pengawalan hingga Ibu supriani bisa dibebaskan dan dapat kembali mengajar seperti semula,” katanya.
Samsuddin menyebut hal ini karena pertimbangan Supriyani yang kini sedang berjuang sebagai pegawai PPPK.
"Ibu Supriyani ini sedang mengurus PPPK, tentunya persoalan ini menjadi kendala dalam pengurusan administrasi. Kalau bisa dari Kejakasaan atau pengadilan hentikan kasus ini atau paling tidak RJ-kan," ucapnya.
Kepala Sekolah SDN 4 Baito Sanaali menyebut pihak sekolah merasa keberatan dan menilai proses hukum terhadap Supriyani sangat janggal. Dia juga menyebut tidak terjadi apa-apa di sekolah saat terjadi peristiwa yang dituduhkan tersebut.
"Selama saya mengajar di sini dan menjadi kepala sekolah, Ibu Supriyani sangat disiplin dan rajin. Dia baru bicara saat diminta, jadi tidak ada kejadian itu," ucapnya.
5. Sosok Guru Honorer Supriyani
Supriyani telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun di Konawe Selatan. Dipenjara usai dituduh menganiaya anak polisi.
Supriyani ditahan selama sepekan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari sebelum akhirnya mendapat penangguhan tahanan. Dia meneteskan air mata saat bisa menghirup udara bebas setelah mendapat penangguhan penahanan.
“Alhamdulillah. Saya bersyukur bisa pulang. Mudah-mudahan ada hikmah yang bisa saya dapatkan,” ucapnya dengan terisak di depan Lapas Kelas III Kendari, Selasa (22/10/2024).
Supriyani ditahan setelah dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak oknum polisi. Dia telah menjadi tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
"Saya sudah 16 tahun menjadi guru honorer. Saya tidak pernah melakukan hal itu (penganiayaan)," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait