Polresta Jambi memberhentikan 5 anggota selama 2022 karena pelanggaran disiplin. (Foto: ilustrasi)

JAMBI, iNews.id - Sebanyak lima anggota Polresta Jambi terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama 2022. Kelima anggota tersebut melakukan pelanggaran disiplin.

"Ada 5 personel di Polresta Jambi ini kita PTDH karena melakukan pelanggaran selama bertugas," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Sabtu (31/12/2022).

Eko menjelaskan, kelima anggota itu tidak masuk karena melanggar disiplin. Bahkan ada yang hingga satu tahun tidak bertugas.

Dia mengatakan, sanksi PTDH ini agar masyarakat mengetahui kelimanya bukan lagi anggota Polri.

Menurut Eko, selama 2022, Polresta Jambi telah menggelar sidang komisi kode etik kepolisian terhadap 18 personel. Sebanyak 16 personel karena melanggar disiplin.

"Kita tidak segan-segan memberikan keputusan tegas bagi personel yang melakukan pelanggaran," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network