Polis menangkap empat pekerja tambang pasir ilegal di Merangin. (Foto: Nanang Fahrurozi/iNews)

MERANGIN, iNews - Empat pekerja tambang pasir ilegal di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Merangin, Jambi diamankan polisi, Rabu (11/1/2023). Selain empat orang, turut juga diamankan satu unit alat berat jenis excavator dan dua unit truk yang diduga menampung kegiatan ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian membenarkan adanay penggerebekan usaha tambang pasir ilegal tersebut.

"Iya, saat ini sudah dibawa ke Polres Merangin" katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
 
Terkait dengan identitas para pelaku yang diamankan, Lumbrian belum memberikan jawaban.

Dari informasi yang dihimpun iNews.id, penggerebekan terhadap pelaku penambangan pasir ini karena banyak keluhan warga bahwa sungai di daerah tersebut telah berubah fungsi.

Mendapat laporan itu, tim gabungan pun turun dan langsung menggerebek kegiatan ilegal tersebut hingga mengamankan empat orang pelaku satu di antaranya operator alat berat.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit excavator dan dua unit truk yang diduga menampung kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, salah satu keluarga pekerja tambang pasir yang diamankan polisi Basrin membenarkan adanya penangkapan itu.

"Ya (penangkapan), itu di salah satunya menantu saya yang ditangkap, dan yang punya tambang pasir itu juga warga setempat. Cuma kami tidak tahu berapa yang diamankan polisi," katanya, Kamis.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network