KUPANG, iNews.id - Empat narapidana (napi) di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng). Keempat napi ini merupakan napi yang terlibat kasus pencurian hingga kekerasan.
"Keempat napi dipindahkan dari Lapas Kelas I IA Waingapu, NTT, ke Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham NTT Marciana D. Jone, Senin (16/5/2022).
Dia menambahkan, pihaknya saat ini sudah kembali dari Nusakambangan dan sedang berada di dalam perjalanan pulang menuju Jakarta.
"Penyerahan sudah dilakukan dan saat ini kami lagi dalam perjalanan pulang ke Jakarta," katanya.
Dia menjelaskan, pemindahan empat napi itu berdasarkan perintah Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat.
Perintah itu yang tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor Hk.03.05/70/2022 tertanggal 11 Maret 2022 perihal permohonan pemindahan warga binaan pemasyarakatan.
Empat WBP berinisial AL, YS, UL, dan RN diantar langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dan jajaran pemasyarakatan tiba di Pulau Nusakambangan pada hari Minggu (15/5/2022) pukul 22.00 WIB.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait