Ilustrasi, Polda Banten menangkap empat debt collector yang diduga menganiaya anggota Brimob. (Foto: Istimewa).

Polisi juga menemukan dugaan penyalahgunaan kendaraan hasil penarikan. Sejumlah mobil yang seharusnya diserahkan kepada perusahaan pembiayaan justru digunakan oleh para pelaku untuk operasional sehari-hari dengan menggunakan pelat nomor palsu.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita dua handphone (HP), dua Toyota Fortuner yang digunakan untuk operasional kelompok debt collector, serta sejumlah dokumen dan surat tugas.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polda Banten menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang masih buron dan memastikan praktik premanisme berkedok penagihan kendaraan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network