Sementara saat ini mereka mengaku masih berpatokan pada SK Nomor 79 b KEP/HK/IV/2020, tentang Pengangkatan Tenaga Potensial Kesehatan Paramedis dalam Upaya Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat. Di SK lama ini, relawan disebutkan mendapat insentif sebesar Rp150.000 per hari. Namun insentif tersebut baru diterima bulan April dan bulan Mei. Sedangkan dari Juni hingga September belum diterima sama sekali.
"Terkait SK perubahan, kami belum dengar sama sekali. Kami berharap, insentif kami segera dibayar dan nominalnya sesuai dengan pemberitahuan awal koordinator dari Dinas Kesehatan yang merekrut kami," kata para relawan.
Salah satu warga Labuan Bajo, Matheus Siagian yang berprofesi sebagai pengusaha perhotelan dan restoran sangat menyayangkan kejadian ini. Jika persoalan ini berlarut-larut, bisa berdampak terhadap penyebaran virus corona di masyarakat Labuan Bajo. Tak hanya itu, perekonomian masyarakat yang saat ini terganggu karena pandemi Covid-19 pun akan semakin terpuruk.
"Saya khawatir jika persoalan para relawan ini tidak diselesaikan, maka akan menyebabkan penyebaran Covid-19 di Labuan Bajo meluas. Saya bisa terancam gulung tikar. Mereka relawan ini adalah garda terdepan untuk membantu negara ini terhadap Covid-19, jadi tolong pemerintah untuk memperhatikan mereka lebih baik," kata Matheus.
Sementara itu Tim Gugus Tugas Covid Manggarai Barat melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Manggarai Barat, Yohanes Johan mengatakan, untuk 12 orang relawan Covid-19 termasuk 1 orang sopir, gaji mereka di bulan pertama bersumber dari biaya tidak tetap (BTT) dari gugus tugas. Sementata untuk gaji selama empat bulan merujuk pada dana BTT yang semakin minim.
"Bahkan saya sudah mengajukan anggaran yang nominal sama seperti pemberitahuan sebelumnya. Namun, karena begitu banyak rasionalisasi anggaran dari keuangan, makanya saya ajukan di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggarananggaran) perubahan," katanya.
Dia mengatakan, dengan perubahan anggaran, maka upah bagi relawan akan disesuaikan dengan upah minimum pekerja. Jumlahnya sama seperti gaji kontrak sebesar Rp1,9 juta. "Masa new normal, insentif mereka mengikuti OB (orang bulan), bukan OH (orang hari)," ujar Johan.
Johan juga mengatakan, keterlambatan pembayaran insentirf relawan tersebut disebabkan banyak faktor, seperti rasionalisasi anggaran dan lain-lain. Karena itu, mereka mengikuti petunjuk dari pemerintah daerah sesuai dengan kondisi keuangan saat ini.
Dengan melihat porsi anggaran saat ini, maka anggaran untuk pembayaran insentif relawan mengikuti DPA. Terkait hal itu, dirinya sudah mengajukan ke bagian keuangan. Saat ini proses revisi SK perubahan sudah selesai karena SK yang pertama berlaku pada kondisi darurat.
"Terkait anggaran hari Senin (5/10/2020) nanti semuanya akan diproses. Sementara informasi perubahan yang tidak diketahui oleh relawan, selama ini berkutat di proses verifikasi. Kondisi tersebut disesuaikan dengan keadaan emergency saat ini," katanya.
Editor : Maria Christina
COVID-19 Virus Corona labuan bajo manggarai barat nusa tenggara timur Relawan Covid-19 insentif mogok kerja
Artikel Terkait