SIKKA, iNews.id- Geradus Mayela (59), tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan tanpa diberi pesangon. Geradus telah mengabdi selama 30 tahun di Pemkab Sikka.
Geradus diberhentikan karena dinilai telah melewati masa usia produktif. Pemberhentian berdasarkan surat nomor PKUKM.510/1064/XII/2019.
"Selang dua minggu, saya bawa semua SK ini ketemu kabid, dia bawa masuk ke dalam dia lihat terus dia bilang SK anda ini dianggap sudah tidak ada, sudah kedaluwarsa, tapi saya bilang sekali pun dianggap tidak ada tapi saya sudah bekerja," ujar Geradus, Sabtu (6/3/2021).
Geradus menjadi tenaga honorer di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sikka. Karena tidak lagi bekerja, dia memasukan surat lamaran kerja anak perempuannya sebagai pengganti dirinya.
Namun, anak perempuannya tidak diterima. Sebab, Pemkab Sikka membutuhkan pegawai pria.
Geradus Mayela mengaku pernah bertemu Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo pada Januari 2020 lalu. Dia menyampaikan permasalahannya.
"Jawaban bapak bupati, katanya kalau begitu nanti saya kasih insentif saja dan diminta untuk buat surat pembayaran insentif," ujarnya.
Setelah itu, Geradus Mayela Bupati Sikka berjanji akan membuatkan disposisi ke Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga saat ini, dia tidak mendapatkan apa-apa seperti yang dijanjikan oleh Bupati Sikka.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sikka, Yosep Benyamin membenarkan surat penghentian tersebut. Dia mengatakan pegawai yang usianya di atas 56 tahun akan diberhentikan.
Yosep Benyamin menjelaskan dalam kontrak kerja tidak dicantumkan pemberian pesangon jika diberhentikan atau pensiun.
"Di hadapan pak bupati saya sudah jelaskan karena tidak ada dasar hukum itu maka kita tidak bisa memberikan pesangon. Tapi dengan memperhatikan kepentingan beliau maka dia menggunakan los di pasar itu untuk menjual kayu bakar, kami tidak pungut retribusi," ujarnya.
Yosep Benyamin mengaku sebenarnya Pemka Sikka berencana memberikan bantuan beasiswa kuliah dan perumahan namun bantuan tersebut ditolak. Saat ini, Geradus Mayela bekerja sebagai penjual kayu bakar di Pasar Alok dengan modal pinjaman dari salah satu koperasi di Kota Maumere.
Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait