Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni sebanyak 33 buah baterai dengan rincian 20 baterai tower milik PT Telkomsel dan 8 milik PT Indosat.
"Ada juga lima buah aki dan satu bar chain saw yang belum diketahui asalnya," jelasnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku sudah ditahan dan terancam Pasal 362 Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lagi yang masih buron yang identitasnya sudah dikantongi yakni B dan A.
"Identitas buron sudah dikantongi aparat," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait