BANTEN, iNews.id - Tiga selebgram di Banten ditangkap Unit Siber Krimsus Polda Banten, Selasa (26/9/2023). Ketiganya diduga mempromosikan judi online dengan upah Rp2 juta.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan ketiganya sudah mempromosikan judi online Satu setengah tahun. Awalnya ketiganya mendapatkan pesan langsung di Instagram agar mempromosikan judi online.
Dalam sehari mereka diminta untuk mempromosikan sebanyak dua kali dengan imbalan Rp2 juta. Ketiganya diminta untuk ikut mempromosikan judi online karena memiliki pengikut di atas 15.000.
"Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap bandar judi online termasuk yang meminta ketiga pelaku untuk mempromosikan judi online," ucap Didik, Rabu (27/9/2023).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait