Pelaku juga mengaku telah mengambil beberapa barang milik korban. Kemudian setelah melakukan penangkapan, petugas langsung mengembangkan serta mencari dimana barang bukti yang telah diambil atau dicuri pelaku RS.
Dari keterangan pelaku RS bahwa barang bukti berupa 3 unit handphone dan gelang milik korban berada di rumah pelaku NS (tante) yang berada di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi.
Petugas kemudian mendatangi TKP di rumah pelaku N dan didapati bahwa handphone yang diberikan oleh pelaku RS dan suaminya pelaku AF sudah tidak ada lagi.
"Dari keterangan pelaku AfFbahwa 3 unit handphone tersebut sudah dibakar dan dibuang ke sungai yang berada di Sungai Kuantan Putus, Desa Koto Sentajo, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Serta gelang menurut keterangan pelaku RS sudah dikubur di depan rumah pelaku NS, namun setelah dicari, gelang tersebut tidak ditemukan," katanya.
Dari keterangan pelaku RS bahwa ada 1 unit handphone merek Samsung Galaxi M23 yang diserahkan oleh kepada Panza. Petugas lalu mendatangi kediaman Panza dan saat ditemukan dan dilakukan interogasi, Panza menyebut handphone itu sudah dibuang.
Selanjutnya terhadap sepeda motor Honda Beat milik korban yang berdasarkan keterangan dari pelaku dibuang di Sungai Kuantan tepatnya dari atas Jembatan Benai. Dengan dibantu masyarakat, petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban.
"Dari pengungkapan kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya," katanya.
Pelaku RS ini sempat pamer harta ke sosial media, namun belum diketahui harta berupa uang tunai itu diperoleh dari mana. Namun kuat dugaan bahwa uang tunai yang dipamerkan pelaku RS ke sosial media berupa uang hasil curiannya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait