Tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap pengusaha tepung bakso dan roti dihadirkan saat pemaparan kasus di Mapolda Riau, Kamis (5/3/2020). (Foto: iNews/Indra Yosserizal)

PEKANBARU, iNews.id – Kasus pembunuhan pengusaha tepung bakso dan roti yang sempat menghebohkan warga beberapa waktu lalu di Kota Pekanbaru, Riau, terungkap. Polda Riau telah menangkap tiga orang pelaku. Hasil penyelidikan, motif pembunuhan tersebut didasari sakit hati tersangka kepada korban.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, ketiga tersangka pembunuhan berencana terhadap korban Syamsul Bahri ditangkap dari tiga lokasi berbeda. Dua tersangka, Agus dan David, ditangkap di Kota Pekanbaru. Sementara tersangka Madan ditangkap di Kabupaten Padanglawas, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Ini kasus pembunuhan berencana sekaligus kasus perampasan harta benda yang dimiliki korban,” kata Agung saat pemaparan di Mapolda Riau, Kamis (5/3/2020).

Agung mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan rekaman dari kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi menemukan ciri-ciri salah satu pelaku, yaitu Madan dan akhirnya menemukan dua tersangka lain.

“Setelah melakukan penelusuran, kami menemukan mobil yang digunakan pelaku, yaitu mobil Brio. Masih ada sisa bercak darah korban di belakang jok mobil ini,” katanya.

Dari penangkapan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa baju korban, sepatu, telepon genggam, dan mobil pelaku, yang digunakan untuk menyekap dan menghabisi nyawa korban.

Hasil penyelidikan polisi, tersangka Agus menjadi otak dari pembunuhan pengusaha tepung bakso dan roti itu. Pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka Agus kepada Syamsul Bahri.

Pasalnya, korban telah menjual sebidang tanah, tetapi sertifikat kepemilikan belum juga dibalik nama atas nama tersangka Agus. Tersangka kemudian mengajak dua tersangka lainnya untuk membunuh korban.

Mayat Syamsul Bahri ditemukan dalam kondisi tanpa busana di pinggir jalan lintas Petapahan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa, 25 Februari 2020 lalu. Tangan terikat dan mata ditutup lakban. Sementara mobil korban ditemukan hangus terbakar di Jalan Lintas Riau-Sumbar di Desa Rantau Berangin, Kampar.

“Para tersangka membakar mobil korban untuk menghilangkan barang bukti,” ujar Agung.

Polisi terus mendalami kasus pembunuhan berencana tersebut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network