Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko dalam gelar pengungkapan sabu dan ekstasi. (Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Angan-angan mendapatkan upah Rp50 juta usai menjalankan aksinya gagal total. Tiga orang pelaku yang membawa sabu dan ekstasi senilai Rp14,5 miliar berhasil dibekuk tim Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi 5.000 butir. Ketiga pelaku, diamankan petugas diamankan di tempat berbeda seusai petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar dari Provinsi Aceh menuju Riau yang kemudian akan diedarkan di Jambi.

"Tiga pelaku yang diamankan yakni, Sukardi (58) warga asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dan Asril (53) warga Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi," ungkap Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, Kamis (5/10/2023).

Sedangkan pelaku atas nama Deri (26), sambungnya, merupakan warga Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

"Untuk dua orang pelaku, Sukardi dan Asril berperan sebagai kurir, sementara Deri yang berperan sebagai pengedar," tegas Wisnu.

Dari hasil pendalaman, pengakuan kedua pelaku yang berperan sebagai kurir, mereka dijanjikan upah masing-masing Rp50 juta per sekali pengiriman.

"Para kurir ini masing-masing dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk sekali pengiriman. Apabila berhasil mereka baru dibayar," ungkapnya.

Dia menambahkan, barang haram tersebut bila dirupiahkan, sabu 10 kilogram tersebut senilai Rp13 miliar dan 5.000 butir pil ekstasi senilai Rp1,5 miliar.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network