Atas perbuatannya, ketiga debt collector ditahan. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara.
“Kami imbau masyarakat agar segera melapor kepada polisi jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait