Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan saat ekspose penangkapan tiga debt collector. (Foto: MPI/Fariz Abdullah)

Atas perbuatannya, ketiga debt collector ditahan. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara.

“Kami imbau masyarakat agar segera melapor kepada polisi  jika menemui atau menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Setiap tindakan seperti itu harus sesuai prosedur hukum. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pemerasan atau kekerasan dengan kedok penagihan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network