Di samping itu, perusahaan tambang bisa membantu dengan mengikat kontrak dengan pengusaha angkutan batubara yang berbadan hukum serta memiliki izin usaha khusus pengangkutan dan penjualan.
"Diharapkan para pengusaha batubara dan transportir mematuhi Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan Dirjen Minerba," kata Christian.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait