Adapun unsur non-ASN di Manggarai meliputi Tenaga Harian Lepas (THL), Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan (TPPK) yang khusus ditempatkan di Dinas Kesehatan dan tenaga sukarela murni.
"Mereka itu bekerja sukarela, menerima gajinya, kemudian itu sudah dibahas bersama dengan DPRD," ujar Rihimone.
Diketahui, Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit telah memecat sebanyak 249 nakes non-ASN di daerahnya dengan tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) 2024.
Informasi yang diperoleh, pemecatan dilakukan imbas aksi unjuk rasa ratusan nakes non-ASN meminta perpanjangan SPK sekaligus kenaikan upah serta tambahan penghasilan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait