PEKANBARU, iNews.id - Sebanyak 21 pengungsi asal Afganistan dan Myanmar di Pekanbaru, Riau dipindahkan ke Negara Amerika Serikat. Pada dasarnya pengungsi (refugee) hanya singgah sementara di negara transit.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Jahari Sitepu mengatakan status refugee tidak memberi hak otomatis akan mendapatkan negara penerima (resettlement). Dia menjelaskan resettlement sangat terbatas dan pemberian negara ketiga biasanya menunggu waktu tunggu yang lama.
"Setelah menunggu dengan rata-rata waktu 8 sampai 9 tahun, 21 pengungsi di Pekanbaru akan menjalani resettlement ke Amerika Serikat," ucap Jahari Selasa (29/3/2022).
"Proses resettlement dimulai dari interview resettlement dengan UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees).Selanjutnya profil refugee akan disubmit ke negara ketiga, lalu interview oleh negara ketiga, dan jika dterima akan dilakukan medical check, dilanjutkankan dengan diberangkatkan ke negara ketiga," katanya lagi.
Dia menjelaskan Indonesia merupakan salah satu negara yang sering menjadi negara transit pencari suaka dan pengungsi luar negeri (LN). Pada dasarnya pengungsi (refugee) hanya singgah sementara di negara transit hingga dilakukannya penempatan kembali ke negara penerima.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait