Dari hasil klarifikasi itu, kata dia, BKD akan menindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK). Klarifikasi akan dilakukan 2-3 Juni 2021.
Saat ditanya alasan pengunduran diri berkaitan dengan kasus pengadan masker yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Komarudin belum bisa memastikan. Hal itu menurutnya akan diungkap di tahap klarifikasi.
"Nanti hasil klarifikasi baru kita proses SK-nya. (pengunduran) Dari jabatan. Nah itu yang kia belum tahu (ada kaitan atau nggaknya dengan kasus yang ditangani Kejati) makanya mau klarifikasi. Ya paling Rabu atau Kamis," katanya.
Dari informasi yang diperoleh, ada dua poin isi surat pengunduran diri yang disampaikan, pertama berisi “Selama ini kami telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat kami bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan"
Poin kedua berisi "Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami Ibu LS ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Dinas Kesehatan. Dengan kondisi ppnetapan tersangka tersebut kami merasa kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan"
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait