Dua anggota Polri dari Polda NTT dipecat lantaran kasus punya hubungan seksual sesama jenis. (Foto: Ist)

Selain pelanggaran etik yang sama, Ipda H juga dinilai tidak menjaga keutuhan rumah tangganya meski telah berdinas selama 19 tahun.

Keputusan PTDH terhadap Brigpol L dan Ipda H menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjaga integritas serta menaati kode etik profesi demi mempertahankan citra institusi di mata masyarakat.

Polda NTT menegaskan tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin serta menjaga marwah institusi Polri.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network