PEKANBARU, iNews.id - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru, Riau ditangkap polisi saat melakukan transaksi. Polisi mengamankan 236 paket sabu-sabu yang siap diedarkan dan uang Rp4 juta hasil penjualan.
Dua tersangka yang ditangkap yakni AM dan DP warga setempat. Keduanya ditangkap di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru saat menunggu pembeli datang.
“Ada dua tersangka yang diamankan dengan barang bukti 236 paket sabu-sabu dan uang hasil penjualan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol manapar Situmeang, Rabu (16/8/2023).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mendapatkan barang haram ini dari temannya berinisial H. Polisi saat ini sedang memburunya dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih memburu satu tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui,” katanya.
Penangkapan ini berawal dari informasi di masyarakat ada peredaran narkoba di daerah Pangeran Hidayat. Polisi menindaklanjuti dengan menyelidi kasus di lapangan. Hingga akhirnya mengarah kepada kedua pelaku dan dilakukan penangkapan.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait