JAMBI, iNews.id - Jajaran Ditreskrimum Polda Jambi menangkap dua pelaku pencurian dengan modus ganjal kartu anjungan tunai mandiri (ATM) antarprovinsi. Keduanya beraksi di beberapa lokasi di Jambi dan Jakarta
Keduanya adalah Raden Suhaimi (28) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Jati Waringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dan Edi Saputra (33) warga Jalan Syailendra, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, kedua pelaku tersebut telah melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal kartu ATM di wilayah Kota Jambi.
Salah satunya lokasinya di mesin ATM Mandiri yang berada di dalam Alfamart di kawasan Tp Sriwijaya Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo pada hari Selasa (20/4/2021) lalu.
"Jadi modus pelaku ini beraksi dengan cara mengganjal kartu ATM korban dengan menggunakan tusuk gigi, dan saat korban di mesin ATM kartu ATM korban tidak bisa masuk ke mesin ATM tersebut, kemudian salah satu pelaku mencoba membantu untuk memasukan kartu ATM korban ke dalam mesin ATM dan pelaku telah menukar ATM korban," kata Kaswandi, Selasa (27/4/2021).
Setelah ATM korban ditukar pelaku, selanjutnya dibantu pelaku lainnya untuk dimasukan ke dalam mesin ATM, ternyata kartu ATM tersebut bisa masuk di ATM.
Namun, pada saat korban memasukan pin ATM, mesin ATM merespon bahwa nomor pin ATM salah sehingga korban berulang kali menekan nomor pin ATM. Dengan demikian, tanpa disadari pelaku melihat korban memasukkan nomor pin.
"Kartu ATM asli korban sudah ditukar pelaku dengan kartu ATM yang sudah rusak. Sedangkan mesin ATM terlebih dahulu diganjal pelaku,Kemudian dengan leluasa, pelaku menguras semua isi uang korban di ATM senilai Rp10 juta," kata Kaswandi.
Dia juga menambahkan, bahwa kedua pelaku tersebut merupakan spesialis pencurian dengan modus ganjal kartu ATM antar provinsi yang telah beraksi di wilayah Provinsi Jambi dan di wilayah luar Provinsi Jambi.
"Untuk di wilayah Kota Jambi ada 3 TKP, di wilayah Kabupaten Bungo ada satu TKP dan pelaku juga beraksi di wilayah Jakarta," katanya.
Dari catatan kepolisian, Raden Suhaimi merupakan residivis dengan kasus yang sama ganjal kartu ATM dan pelaku baru bebas menjalani hukuman di Lapas Jakarta.
"Pelaku Raden bulan tiga (Maret) lalu baru bebas dari Lapas Jakarta, setelah beraksi dengan pelaku Edi di Jakarta, namun pelaku Edi berhasil melarikan diri saat ditangkap di Jakarta," tandas Kaswandi.
Menurutnya, pelaku Raden Suhaimi diamankan Tim Resmob Polda Jambi pada hari Kamis (23/4/2021) lalu saat pelaku sedang bermain game online di depan Indomaret, Simpang Rimbo.
Sedangkan, pelaku Edi Saputra diamankan tim gabungan Resmob Polda Jambi bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Batanghari pada hari Minggu (25/4/2021) di Jalan Baru Talang Inuman, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.
"Edi ini melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," tegas Kaswandi.
Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, yakni 1 buah kartu ATM mandiri milik korban, lima buku tabungan, satu ponsel merk Oppo 5s warna hitam, dompet kulit warna coklat dan 51 buah kartu ATM berbagai bank.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Oleh petugas, mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait