Dua pelaku begal resahkan warga Pekanbaru ditangkap polisi, satu pelaku ditembak. (Foto: Muhammad Yusuf/iNews)

"Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah tiga kali keluar masuk penjara," katanya.
  
Setelah melakukan aksinya, kedua tersangka menjual barang bukti tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Dari hasil penjualan mereka mendapat keuntungan Rp2 juta, uangnya untuk kebutahan sehari-hari dan membeli narkoba," ungkapnya. 

Saat ini, untuk mmpertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Pekanbaru.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network