Senada dengan Muslim, Akil Fernando selaku penasihat hukum tersangka Y, mempertanyakan keputusan sepihak penyidik kejaksaan. Dia menilai penegakan hukum dalam kasus ini masih tebang pilih karena hanya menyasar pejabat di tingkat bawah, sementara pimpinan instansi terkait lolos dari jerat hukum.
"Kenapa cuma klien kami saja yang dijadikan tersangka, sedangkan pimpinan di atasnya seperti Kepala Dinas dan lainnya bebas begitu saja? Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang kepada penyidik bahwa uang haram tersebut mengalir ke orang-orang tertentu," kata Akil Fernando.
Pihak kuasa hukum mendesak Kejari Rohil untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut secara transparan dan adil tanpa memandang jabatan. Kendati demikian, jaksa tetap menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait