Dia mengatakan, kasus tersebut tidak hanya diproses secara etik di Bidpropam, tetapi juga ditangani secara pidana oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Saat ini, kedua oknum polisi tersebut telah ditahan di Subdit Provos Bidpropam Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga dapat dilakukan pendalaman dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain dugaan tindak pidana penipuan, kedua terduga pelaku juga diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait