Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi tengah menangani penipuan yang melibatkan dua konum polisi dengan modus rekrutmen Bintara Polri 2026. (Foto: iNews).

Dia mengatakan, kasus tersebut tidak hanya diproses secara etik di Bidpropam, tetapi juga ditangani secara pidana oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Saat ini, kedua oknum polisi tersebut telah ditahan di Subdit Provos Bidpropam Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga dapat dilakukan pendalaman dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain dugaan tindak pidana penipuan, kedua terduga pelaku juga diduga melanggar Pasal 10 ayat (4) huruf g Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus tersebut.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network