Tidak sia-sia, petugas berhasil mencegah aksi tawuran yang nyaris berlangsung. "Polisi juga berhasil mengamankan 4 orang, 3 dari Talang Bakung diamankan tim Serigala Kota dan 1 orang lagi dari Beringin diamankan tim Macan Polsek Jambi Selatan," ujarnya.
Dari 4 orang yang diamankan tersebut, kata Suwondo, 3 orang diantaranya masih dibawah umur. "Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam berbagai jenis di TKP," imbuhnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, mereka masih dimintai keterangan di Polsek Jambi Selatan. Akibat perbuatannya, oleh penyidik para tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait