PALANGKARAYA, iNews.id – Dua hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) selamat saat kebakaran rumah dinas Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), di Jalan Untung Surapati, terbakar, Jumat pagi (21/9/2018). Saat itu, keduanya masih di rumah dan bersiap-siap berangkat bekerja.
Kedua hakim tipikor, yakni Yuliarta (42) dan Agus Windana (42). Api yang diduga berasal dari atap rumah tersebut cepat menyebar membakar bangunan itu. Beruntung, kedua hakim tipikor dan seorang staf yang masih berada di dalam berhasil menyelamatkan diri.
“Saat itu saya di dalam kamar mandi. Saya curiga banyak asap hitam masuk ke dalam. Ketika saya mau menanyakan muncul asap hitam itu kepada teman saya, tapi tiba-tiba mereka berteriak kebakaran,” ujar Yuliarta, salah seorang hakim yang menghuni rumah terbakar itu.
Dia mengatakan api yang muncul dari bagian atap di salah satu bagian rumah sangat cepat membakar bangunan rumah dinas tersebut. Meski begitu, dia dan dua temannya berhasil menyelamatkan beberapa unit mobil yang terparkir di sekitar rumah.
Dari sejumlah barang-barang berharga milik mereka, hanya sebagian yang berhasil diselamatkan. Pasalnya, kebakaran terjadi pada pagi hari dan mereka sedang bersiap untuk berangkat ke Kantor Pengadilan Tipikor PN Kota Palangkaraya.
“Apabila api berasal dari bagian atas rumah, kebakaran ini jelas akibat korsleting listrik,” kata Yuliarta.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palangkaraya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar menegaskan, pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk memastikan penyebab kebakaran tersebut. Dia telah memerintahkan personel Polres Palangkaraya untuk tidak hanya melakukan identifikasi, tapi juga menggelar olah tempat kejadian perkara serta mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian.
“Penyebabnya masih kami lakukan penyelidikan. Namun berdasarkan keterangan beberapa saksi, api memang berasal dari atas rumah dan dugaannya korsleting listrik,” kata Timbul.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait