Sementara di tempat yang sama, Kepala BKSDM Pasangkayu Andi Baso mengucapkan selamat kepada 23 orang PPPK tenaga kesehatan formasi 2022 dengan wajah penuh kebanggaan telah menerima SK PPPK.
"SK yang saat ini anda pegang adalah bukti otentik dan sekaligus kontrak pengabdian anda untuk mengabdikan diri di Kabupaten Pasangkayu," ujar Andi Baso.
Pengangkatan PPPK saat ini merupakan perwujudan komitmen Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa dan Wakil bupati Pasangkayu Herny agar tenaga fungsional dapat memperoleh salah satu haknya, yaitu berupa tunjangan fungsional. Pengadaan PPPK adalah salah satu upaya pemerintah untuk memodernisasi birokrasi sehingga dibutuhkan kemampuan mengakselerasi tupoksi organisasi.
Selain itu, karena pengadaan PPPK mensyaratkan wajib adanya pengabdian terlebih dahulu sehingga bagi yang telah berhasil menyandang status sebagai PPPK jangan memandang ini sebagai puncak pencapaian setelah sebagai honorer, namun melewati masa pengabdian seharusnya menjadi pemicu dan pemacu peningkatan kinerja dan disiplin.
Di akhir penjelasannya, mantan Kabag Ortala ini menegaskan, bahwa seorang PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja, sehingga status sebagai pegawai pemerintah sangat bergantung pada perjanjian kerja yang terikat di unit penempatan tertentu dan pada jangka waktu tertentu, dalam hal ini berdasarkan keputusan Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa.
"Untuk itulah setelah menerima SK Pengangkatan dan menandatangani Perjanjian Kerja, segera-lah laksanakan tugas di unit penempatan saudara dengan penuh keikhlasan dan penuh profesionalitas," tuturnya.
Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait