Belasan orang yang menjemput paksa jenazah Covid-19 diperiksa petugas Polres Barelang, Batam. (Foto: iNews/Gusti Yennosa)

BATAM, iNews.idPolres Barelang, Batam, Kepulauan Riau memeriksa 15 orang yang menjemput paksa jenazah Covid-19 dari rumah sakit (RS) Budi Bemuliaan Galang, Batam pada Kamis (20/8/2020) malam. Ke-15 warga tersebut masih diperiksa intensif terkait insiden itu, Jumat (21/8/2020).

Dengan dikawal tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang, 15 warga dijemput dari rumah sakit khusus covid, RSKI Galang setelah hasil swab mereka dinyatakan negatif. Belasan warga itu merupakan kerabat Rasiman, pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.

Dari 15 orang tersebut, enam di antaranya langsung dibawa ke ruangan penyidik untuk diperiksa terkait aksi mereka merampas jenazah Rasiman.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, enam dari 15 orang itu dilaporkan pihak Rumah Sakit Budi Kemulian karena memaksa mengambil jenazah Rasiman yang positif terpapar Covid-19.

“Pihak rumah sakit sebelumnya sudah melarang metreka ambil paksa jenazah, tapi kerabat bersama warga tetap memaksa membawa jenazah Rasiman ke rumah di kawasan Bengkong Indah, Batam,” ujarnya.

Sedangkan sembilan orang lainnya sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka akan kembali diperiksa polisi dan dimintai keterangan terkait perampasan jenazah Covid-19.

Untuk diketahui, beredar video pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit di Batam. Video tersebut viral dan akhirnya sampai ke ranah hukum. Meski belum ada penetapan tertsangka, polisi mengaku sudah mengantongi nama nama pelaku dan akan dikenakan Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda Rp100 juta.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network