KENDARI, iNews.id - Sebanyak 126.200 batang rokok ilegal asal China gagal masuk ke Indonesia. Rokok tersebut rencananya akan masuk ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala Bea Cukai Kendari Denny Benhard Parulian mengatakan, upaya penyelundupan rokok ilegal itu diketahui berawal dari informasi intelijen yang didapatkan pada 6 Oktober 2021.
"Daro laporan itu diketahui adanya pengiriman paket rokok ilegal melalui jasa pengiriman ekspedisi domestik tujuan Kendari," kata Denny, Rabu (13/9/2021).
Denny menambahkan, berbekal dari laporan itu, tim dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penindakan.
Selanjutnya, kata dia, pada 7 Oktober 2021, tim melakukan pemeriksaan barang.
"Hasilnya didapati paket kiriman tersebut berisikan rokok impor dengan berbagai merek dari Tiongkok yang tidak dilekati dengan pita cukai," katanya.
Denny melanjutkan, sebanyak 126.200 batang rokok ilegal itu dengan perkiraan nilai barang kurang lebih Rp225.898.000. Dari pelanggaran tersebut, diperkirakan kerugian negara dari sektor cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok adalah total sebesar Rp140.535.000.
"Bea Cukai Kendari secara konsisten akan terus memberantas rokok ilegal, baik yang berasal dari lokal maupun dari impor," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait